KPU Singkawang Gelar Rakor DPB Triwulan I Tahun 2021

- 29 Juni 2021, 14:24 WIB
Rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2021
Rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2021 /Humas KPU Singkawang/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2021 pada Senin siang, 28 Juni 2021.

Pada rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Singkawang Riko dan dilaksanakan dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi Zoom Meeting, rekapitulasi DPB triwulan I yang merupakan hasil pemutakhiran data pemilih dari April hingga Juni 2021 ini berjumlah 164.847 pemilih.

"Hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari potensi pemilih baru sejumlah 324 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 415 pemilih, dan perbaikan data pemilih sejumlah 293 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam Zoom Meeting di Aula KPU.

Hasil rekapitulasi 164.847 pemilih tersebut merupakan jumlah pemilih berjalan dari jumlah DPB sebelumnya pada periode Maret 2021 yakni 164.938 pemilih.

Baca Juga: KPU Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos Tapi Ditandai

Secara rinci Umar menyebutkan, hasil rekapitulasi DPB periode April 2021 sejumlah 164.977 pemilih dengan potensi pemilih baru 111 pemilih, pemilih TMS 72 pemilih, dan perbaikan data pemilih sejumlah 71 pemilih. Di periode Mei sejumlah 164.803 pemilih. Dengan rincian potensi pemilih baru 118 pemilih, pemilih TMS 292 pemilih, dan perbaikan data pemilih sejumlah 112 pemilih.

KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap pemutakhiran DPB 2021 di Kantor KPU. Untuk rekapitulasi DPB triwulan pertama, KPU Kota Singkawang menerima laporan dan masukan data dari pihak kelurahan, masyarakat dan sejumlah instansi lainnya sebagai bahan pemutakhiran.

Pemutakhiran DPB tahun 2021 tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.

Baca Juga: KPU Singkawang: Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x