Polda Metro Jaya Ancam 'Kandangkan' Sepeda yang Nekat Gowes saat PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi Pesepeda
Ilustrasi Pesepeda /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

WARTA PONTIANAK - Mulai Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat untuk menahan lajunya Covid-19. PPKM Darurat juga diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas luar rumah, termasuk bersepeda di masa PPKM Darurat yang dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021 esok.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," ungkap Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Mal Ditutup dan Rumah Makan hanya Layani Take Away Selama Penerapan PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penindakan dan pengangkutan sepeda milik warga pada masa PPKM Darurat dilakukan karena bersepeda, ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.

"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," terang Yusri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali Mulai 3 Juli

"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x