Mal Ditutup dan Rumah Makan hanya Layani Take Away Selama Penerapan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 20:22 WIB
Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. /

WARTA PONTIANAK - Mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM Darurat, pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup.

"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali Mulai 3 Juli

Kebijakan ini diharapkannya bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan angka kasus harian melonjak hingga 20 ribuan.

"Kebijakan ini akan menurunkan kasus (baru Covid-19) ke angka 10 ribu," ucapnya.

Sementara terkait dengan rumah makan hingga kafe, kata Luhut, tidak diperkanankan untuk menyediakan layanan makan di tempat. Pelaku usaha diminta hanya menyiapkan layanan bawa pulang.

Baca Juga: Polres Singkawang Gencar Lakukan Imbauan PPKM Mikro ke Pengusaha dan Pengunjung Warkop

"Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yangg ada di mal, menerima hanya delivery take away tidak menerima dine in," ungkapnya.*

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x