Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali Mulai 3 Juli

- 1 Juli 2021, 12:19 WIB
Presiden Joko widodo
Presiden Joko widodo /tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden

WARTA PONTIANAK - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali resmi diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis 1 Juli 202.

Kebijakan tersebut diambil karena lonjakan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Bermunculan Klaster Baru Covid-19 di Kalbar, Sutarmidji: Jangan sampai PPKM berubah jadi PSBB

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” sambungnya.

Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19. Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x