Okum Pemikul Jenazah di TPU Cikadut yang Melakukan Pungli Rp2,8 Juta Dipecat Pemkot Bandung

- 11 Juli 2021, 14:52 WIB
Sejumlah warga berdoa di tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah warga berdoa di tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut akhirnya dipecat oleh Pemkot Bandung karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.

"Saat ini oknum pemikul jenazah itu sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian," katanya Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Video Viral! Warga Terinfeksi Covid-19 sedang Isolasi Mandiri Diserang Tetangga saat Cari Makan

Ditegaskannya bahwa dirinya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan.

Sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman.

Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Sabtu 10 Juli 2021 di Indonesia, Total 2.491.006 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19.

Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

Baca Juga: Ngeri! Pemesanan Peti Jenazah di Medan Meningkat Seiring dengan Tingginya Kasus Kematian karena Covid-19

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x