Dapat Untung dari Iklan, Pembuat Website Palsu Kementerian Sosial Diciduk Polisi

- 19 Juli 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi menjelajah jagad maya
Ilustrasi menjelajah jagad maya /Pixabay/
 
WARTA PONTIANAK - Gara-gara ulahnya yang memalsukan website milik Kementerian Sosial, tersangka berinisial RR mesti berurusan dengan pihak kepolisian. 
 
Selain memalsukan website, RR yang merupakan lulusan Sarjana Komputer diciduk anggota Polda Metro Jaya juga karena telah menyebarkan informasi hoaks tentang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan dibagikan saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 
 
"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin 19 Juli 2021.
 
 
Menurutnya, website yang dibuat RR adalah "Subsidippkm.online", dan RR menyebarkan informasi hoaks bahwa website yang dibuatnya ini merupakan situs resmi Kementerian Sosial. 
 
Di laman website yang dibuatnya, RR juga mengajak agar yang mengunjungi lamannya dapat mendaftar dan menjawab pertanyaan supaya bisa mendapatkan BST. 

Meski demikian, RR pun tak memperoleh keuntungan dari pengguna yang mendaftar di websitenya. Namun, RR meraup keuntungan dari pemasukan iklan google yang dipasang di websitenya. 

Baca Juga: Apakah PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang? Ini Penjelasan Wali Kota Pontianak

Di dalam laman website tersebut, sejak November 2020 lalu selalu terpasang minimal dua iklan google perharinya. 

"Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar rupiah yang dia terima," ujarnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x