Sodomi 5 Korbannya, Predator Anak di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara

- 24 Juli 2021, 17:32 WIB
Sodomi 5 Korbannya, Predator Anak di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara
Sodomi 5 Korbannya, Predator Anak di Pangkalpinang Terancam 15 Tahun Penjara /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Anton (32) yang merupakan pelaku sodomi terhadap anak-anak berhasil diringkus oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang.

"Usai kami melakukan penyidikan lebih lanjut, siang ini korban berkembang menjadi lima orang," terang Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam siaran persnya.

Adapun para korban itu antara lain, JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14). Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada lagi korban lainnya.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Ungkap Kasus Dugaan Kartel Kremasi

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Anton ini, sudah dilakukan pada bulan Januari dan Juni 2021," beber Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, para korban mengakui disodomi pelaku berulang kali di tempat (TKP) yang berbeda.

"Menurut pemeriksaan awal terhadap para korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali," ungkapnya.

Hingga saat ini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, bila ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan tersebut.

Tersangka, kata Kapolres bakal terancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Waspada dengan Kelompok yang Ingin Memanfaatkan Situasi

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah