BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Begini Cara Terbaru Cek Online Penerima

- 24 Juli 2021, 16:28 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker. /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dalam waktu dekat ini.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta ini akan dicairkan kepada pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberian BSU, nantinya akan menyasar ke delapan juta pekerja yang sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Info Terbaru! BSU Segera Cair ke 8 Juta Pekerja, Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Ida Fauziyah.

Sementara, untuk anggaran yang saat ini dialokasikan oleh pemerintah dalam program penyaluran BSU kepada pekerja terdampak PPKM adalah sebesar Rp8 triliun.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja Terdampak PPKM Segera Cair, Ida Fauziyah Beberkan Syarat Penerima Seperti Ini

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x