BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

- 2 Agustus 2021, 10:58 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja /Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair di tahun 2021 ini.

Pemerintah berencana mengucurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Besaran BSU sebesar Rp1 juta yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat membantu untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Minggu 1 Agustus 2021 di Indonesia, Total 3.440.396 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Pemberian BSU juga nantinya akan menyasar ke delapan juta pekerja melalui alokasi dana sebesar Rp8 triliun yang telah dianggarkan pemerintah.

"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia

Adapun, syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah PPKM level 3 dan 4, berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang masuk dalam daftar penerima, karena memenuhi persyaratan di atas,  ada berbagai cara untuk memantau tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji, sehingga pengecekan dapat dilakukan secara berkala, diantaranya dapat dilakukan dengan cara cek online dan login ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di download di playstore pada android dan iphone.

Baca Juga: Usai Pulang dari RS Covid-19, Bupati Seram Barat Yasin Payapo Dikabarkan Meninggal

Adapun, cara untuk cek online di aplikasi BPJSTKU dapat dilakukan dengan panduan seperti di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'Kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Setelah itu tunggu sebentar dan akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x