Mau Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan PPKM, Pekerja Harus Penuhi Syarat Ini

- 31 Juli 2021, 18:22 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada pekerja/buruh pada tahun 2021 ini.

Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1 juta kepada setiap pekerja/buruh.

Dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp8 triliun, BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan menyasar ke sekitar delapan juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Sabtu 31 Juli 2021 di Indonesia, Total 3.409.658 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Adapun, tujuan dari penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah untuk membantu pekerja/buruh terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lajunya penyebaran varian delta Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, BSU BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraa ekonomi pekerja terdampak PPKM di tengah pandemi Covid-19.

Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan untuk meringankan beban pengusaha dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pekerja.

"Dengan adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan, otomatis beban ekonomi pengusaha juga akan berkurang, karena karyawan yang dipekerjakannya merasa terbantu," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Jumat 30 Juli 2021 di Indonesia, Total 3.372.374 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x