24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tes Kesehatan dan Kepribadian

- 30 Juli 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Ketua Rekrutmen Calon Hakim Agung 2021 KY Siti Nurdjanah mengabarkan sebanyak 24 nama calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahap tiga yang meliputi tes kesehatan dan kepribadian.

Adapun nama calon hakim Agung yang lolos seleksi tahap tiga antara lain untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Dr. Hermansyah Masuk 10 Besar dari 45 Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto.

Terdapat tiga peserta calon hakim agung yang lolos untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II-Jakarta.

Kedua, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan jabatan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad.

Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa seleksi wawancara terhadap nama-nama yang lolos seleksi tahap tiga pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021.

Setelah tes wawancara selesai, KY sesegera mungkin mengirimkan hasil dan mengusulkan ke DPR untuk melakukan uji kalayakan dan kepatutan.

Secara umum seleksi Calon Hakim Agung 2021 oleh KY diselenggarakan atas dasar surat permohonan MA guna mengisi kekosongan 13 hakim agung.

Baca Juga: KY Kalbar akan Turun saat Sidang Putusan Sengketa Lahan Antara YBB 2014 dengan YPKOT 2018 di PN Mempawah

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x