WARTA PONTIANAK - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang masih aktif menjalani kuliah sebesar Rp2,4 juta disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Adapun bantuan tersebut akan mulai dicairkan pada bulan September tahun 2021 ini dengan kondisi keuangannya memerlukan Uang Kuliah Tunggal pada semester ganjil 2021.
Baca Juga: Profesi Dokter Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp16,8 dari Program KIP Kuliah
Bantuan itu diberikan kepada mahasiswa yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar, ataupun Bidikmisi, dan bantuan itu sesuai dengan besaran Uang Kuliah Terpadu
cara mendapatkannya adalah melakukan pendaftaran pada Perguruan Tinggi masing-masing mahasiswa.
Sedangkan total anggaran yang disapkan oleh pemerintah dalam bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebesar Rp745 miliar yang diperuntukkan kepada 310.508 mahasiswa yang ada di PTS dan PTN yang ada di seluruh Indonesia.***