WARTA PONTIANAK - Dr Richard Lee yang diduga menjadi pelaku kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Bantuan Uang Kuliah Tunggal Rp2,4 Juta Segera Disalurkan ke 310.508 Mahasiswa, Cek Syaratnya di Sini
Yusri juga meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Dr Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA 12 Agustus 2021: Andin dan Mama Rossa Dikejutkan dengan Hal Ini saat Reka Adegan
"Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Yusri.***