Polisi Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakut

- 18 Agustus 2021, 16:12 WIB
Polisi Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakut
Polisi Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakut /

WARTA PONTIANAK - Sebuah video yang menampakkan sejumlah anggota polisi yang melarang pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) viral di media sosial.

Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan buka suara terkait viralnya video di media sosial itu.

"Saya ingin meluruskan, kami tegaskan sekali lagi yang dilarang itu adalah kerumunannya. Karena kami tidak ingin adanya kluster baru," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu akan Panggil Sejumlah Kades Terkait Dana Desa

Pihaknya, kata Guruh tidak melarang kegiatan pengibaran bendera. Hanya saja, lokasi yang dipilih dinilai kurang tepat, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

"Kita bukannya melarang mereka untuk mengibarkan bendera. Itu salah. Kalau mereka dibiarkan mengibarkan bendera di sana, pasti akan menimbulkan kerumunan. Inilah yang kita hindari," terangnya.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi

Jakarta ini sudah mengalami penurunan kasus, jangan sampai kegiatan itu menimbulkan kerumunan dan membuat angka Covid-19 naik lagi. Kita mengantisipasi hal tersebut," jelas Guruh.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x