Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Muda di Garut Ditangkap Polisi

- 18 Agustus 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /PotensiBadung

WARTA PONTIANAK - Dua ibu muda di kabupaten Garut ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Maolana mengungkapkan, dua orang ibu muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Oknum Petugas Lapas Diciduk Polisi saat Asyik Konsumsi Sabu di Kamar Kos

Dua ibu muda ini, kata Maolana dibekuk bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8/2021). Dalam penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” urainya.

Selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika, menurut Maolana, pihaknya mengungkap tiga kasus kejahatan lainnya seperti, penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diburu Polisi

Total jumlah pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

Atas perbuatan para pelaku, bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x