Berikut Peraturan PPKM Level 3, Pengunjung Rumah Makan hanya Dibatasi 30 Menit

- 24 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi warung makan
Ilustrasi warung makan /Facebook/Azam Mahat

WARTA PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) baru nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Jawa Bali.

Aturan itu menginformasikan, warung makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. 

"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," demikian melansir Inmendagri, hari ini Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Cek Lokasi Video Viral ART Dianiaya Tetangganya di Pulogadung

Masih dalam aturan Inmendagri tersebut, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko/dalam mal hanya menerima layanan delivery atau take away, dan belum diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).

Di samping itu, masyarakat yang usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mal. Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Baca Juga: Waspdai Gelombang Tinggi 6 Meter, Berikut Daerahnya

Sedangkan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x