Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 21:41 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /@jokowi/BPMI Setpres 2021/Twitter

WARTA PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke (level) 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Beras PPKM Tahap 2 Kembali Disalurkan Kemensos ke 8,8 Juta KPM

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tuturnya.

Baca Juga: TKA China Kembali Masuk saat PPKM, Mardani Ali Sera: Ada Apa dengan Pemerintah?

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x