Polres Brebes Ringkus 3 Pengedar Oli Palsu, Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

- 1 September 2021, 11:35 WIB
Polres Brebes Ringkus 3 Pengedar Oli Palsu, Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara
Polres Brebes Ringkus 3 Pengedar Oli Palsu, Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Tiga pelaku pengedar oli palsu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskim Polsek Larangan dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah.

Ketiganya dibekuk di sebuah gudang yang digunakan untuk pengemasan oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan Brebes.

Namun, pemilik gudang yang mengetahui adanya proses penangkapan telah kabur. Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial DA dan DH yang merupakan warga Tangerang Banten serta MFA adalah warga Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jangan Lalai, Ini Dampak Buruk Tidak Ganti Oli Mesin Mobil

Ketiga pelaku berperan membersihkan botol kosong oli berbagai merek. Selanjutnya para pelaku menyuling oli palsu dari drum ke dalam botol sampai mengemas botol. Sehingga mirip dengan isi oli merek yang sebenarnya.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan gudang pembuatan oli palsu itu sudah beroperasi sejak dua bulan lalu yang dipasarkan di Brebes dan sekitarnya. 

“Kronologisnya kami dapat laporan dari masyarakat. Kami lakukan pengembangan akhirnya kami bisa dapat tempat produksi oli palsu yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mesin pengoplos oli palsu, bahan baku oli sampai dengan ratusan botol oli palsu siap edar. 

Baca Juga: Ternyata Ini Saat yang Tepat untuk Ganti Oli Motor

Ketiga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x