Dua Oknum Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba, Faisal: Ini Pembelajaran kepada Personel Lain

- 31 Agustus 2021, 19:05 WIB
Dua anggota polisi Polres Aceh Utara dipecat
Dua anggota polisi Polres Aceh Utara dipecat /Antara/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak dua oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Aceh Utara diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.

Pemecatan dua polisi tersebut berlangsung dalam upacara dipimpin Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Mapolres Aceh Utara, Selasa 31 Agustus 2021.

Adapun dua anggota polisi yang diberhentikan adalah Brigadir TH dan Brigadir TRU. Keduaya tidak mengikuti upacara pemecatan karena sedang mengikuti proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba mereka lakukan.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Seorang Oknum Guru SD di Kapuas Hulu yang Rudapaksa Siswanya Dipecat

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dilakukan telah melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan," tegasnya.

Kapolres mengatakan pemecatan tersebut benar-benar sangat memprihatinkan karena hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat sebagai insan Bhayangkara.

"Seharusnya sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, maka seharusnya dapat menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," katanya. 

Sebaliknya, kata Faisal bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan  penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi akan diberikan reward atau penghargaan.

Baca Juga: Modus Baru, Selundupkan Narkoba ke Lapas Pontianak Gunakan Karung Beras

“Upacara pemecatan dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui masyarakat serta sebagai pembelajaran kepada personel lain, agar tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x