4 Pelaku Pencuri Data Aplikasi PeduliLindungi Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pegawai Kelurahan

- 3 September 2021, 16:40 WIB
4 Pelaku Pencuri Data Aplikasi PeduliLindungi Ditangkap,  Salah Satu Pelaku Pegawai Kelurahan
4 Pelaku Pencuri Data Aplikasi PeduliLindungi Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pegawai Kelurahan /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak empat pelaku pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi berhasil ditangkap polisi. Dari keempat pelaku itu, salah satu pelaku merupakan pegawai kelurahan.

Dua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) ditangkap karena membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas. Sementara dua lainnya, AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu.

Baca Juga: Seorang Pria Ditembak Mati Polisi Setelah Menyerang Pengunjung Supermarket

"Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat 3 September 2021.

Menurutnya, pelaku memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara.

Fadil membeberkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga Hari Kiamat, Berikut Faktanya

"Modus operandinya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan. Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui," terang Fadil.

Kemudian, katanya satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan.

Fadil menjelaskan para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Pria yang Menikam Pencuri di Gereja hingga Tewas Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x