Terungkap! Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut Memberikan Uang Rp3 Miliar ke Stefanus

- 3 September 2021, 17:06 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Memberikan Uang Rp3 Miliar ke Stefanus
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Memberikan Uang Rp3 Miliar ke Stefanus /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

WARTA PONTIANAK - Nama Wakil DPR RI Azis Syamsudin disebut memberikan uang sebanyak Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Baca Juga: Azis Syamsudin Dukung Langkah Kapolri Listyo Terapkan Tilang Elektronik

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan DKPP, Azis Syamsudin: Jadikan Ini Pelajaran dan Evaluasi

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Beserta Suaminya Resmi Ditahan KPK

Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x