Oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang Diduga Melakukan Tindak Asusila kepada Anak Tahanan Dipecat

- 24 Oktober 2021, 09:36 WIB
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi /Istimewa

WARTA PONTIANAK - Oknum Kapolsek yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tersangka, di Kabupaten Parigi Moutong mendapat sanksi tegas atas perbuatannya melalui sidang kode etik yang digelar, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung secara tertutup selama lebih kurang lima jam tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

 

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kematian Seorang Warga saat Kebakaran Rumah di Kapuas Hulu

Sebagaimana Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003.

Yakni, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x