Dua Karyawan Pinjol Ilegal d Pontianak Ditetapkan sebagai Tersangka

- 22 Oktober 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Dua orang dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan awalnya sebanyak 14 karyawan PT SRD berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ungkapnya, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Waspadai Aplikasi Pinjol 'Abal-abal' Kredit Kilat yang Dilarang OJK

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Donny menambahkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

Menurut Donny, bahwa orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya.

Baca Juga: Terbongklar, Begini Modus Pinjol RP Cepat Teror Nasabahnya

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjaman online di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x