Oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang Diduga Melakukan Tindak Asusila kepada Anak Tahanan Dipecat

- 24 Oktober 2021, 09:36 WIB
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi
Mantan kapolsek pelaku asusila di Parigi Moutong Iptu IDGN saat menjalani sidang etik Profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulteng, Sabtu 23 Oktober 2021 pagi /Istimewa

Baca Juga: Pria di NTB Ini Tega Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya saat Istri Dirawat karena Covid-19

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Didik Supranoto.

Namun sari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya, sebagaimana dikutipp PIkiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Oknum Polsek tersebut diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Polisi: Sudah Diakui Perbuatannya

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x