WARTA PONTIANAK - Usai menjalani rehabilitasi lantaran terjerat kasus Narkoba, musisi Anji dinyataka resmi bebas.
Anji divonis empat bulan rehabilitasi, dimana selama ini diketahui aktif sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Kakak Anji, Erie membenarkan kabar bebasnya sang adik. Erie, Anji bebas pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malam.
Baca Juga: Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta
"Iya benar. Anji sudah bebas (tadi)," ucap Erie.
Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021). Anji ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.***