Ancaman Pidana Mati untuk Koruptor Jiwasraya Dinilai Dapat Beri Keadilan

- 29 Oktober 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Ancaman pidana mati terhadap terdakwa perkara korupsi PT Jiwasraya dinilai dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Ini terobosan hukum yang penting dalam memberikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini. Saya kira, ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin seperti dikutip dari Antara, Jumat 29 Oktober 2021.

Ia menyebut, meskipun pelaksanaan hukuman mati ini sangat berat dan membutuhkan pertimbangan yang lebih lanjut, namun dianggapnya hukuman ini dapat memberikan keadilan dan sekaligus efek jera kepada koruptor. 

Baca Juga: DPW PAN Kalbar Gelar Vaksinasi Massal di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Saat ini, Jaksaan Agung, ST Burhanuddin, sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi, yakni PT Jiwasraya dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp16,8 triliun, dan PT Asabri dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp22,78 triliun.

Wacana hukuman mati, kata Najamudin, tidak begitu populis di kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan hukum positif lainnya.

Namun, sebagai negara hukum yang berdaulat, pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Baca Juga: Ini Program Kadin untuk Sejahterakan Warga Kalbar

“Kejahatan keuangan seperti korupsi itu kejahatan luar biasa yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya. 

Oleh karena itu, aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti kasus Jiwasraya dapat dikategorikan sebagai pidana khusus.

“Sehingga, beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” ujar dia.

Baca Juga: Warga Condong Singkawang Temukan Ular Raksasa saat Cari Ikan

Selain itu, di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, semua pelaku tindak kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat, harus menerima terapi kejut  terutama yang berdampak luas.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x