Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pick Up sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari

- 5 November 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi tabrakan
Ilustrasi tabrakan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pengemudi mobil pick up ditetapkan polisi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari kasus tersebut. Meskipun hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas tersangka. 

"Status penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 karena melarikan diri," terang Argo kepada seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Facebook Lakukan Uji Coba Layanan Berlangganan untuk Fitur Grup

"Identitasnya belum ada, kita masih menunggu hasil dari uji rekaman CCTV di Puslabfor," jelasnya.

Ia menyebut, polisi akan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui runtutan kecelakaan tersebut. Rencananya, rekonstruksi akan dilaksanakan pada Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wib besok. 

"Rekonstruksi dilakukan ntuk melihat lagi bagaimana runtutan peristiwanya," ujarnya. 

Baca Juga: Proyek ke Bulan dengan NASA, Jeff Bezos Kalah dari Elon Musk di Pengadilan

Sebagai informasi, kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin 1 November 2021 pagi sekitar pukul 04.35 WIB.

Korban yang tewas dalam insiden tersebut, awalnya sedang berjalan kaki menuju masjid untuk menunaikan shalat subuh.

Saat berjalan, terdapat kendaraan yang menabrak korban dari belakang sehingga korban terpental dan membentur tiang beton MRT hingga meninggal di tempat kejadian.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah