Aset Tommy Soeharto Bernilai RP600 Miliar Disita Satgas BLBI

- 5 November 2021, 14:55 WIB
Tommy Soeharto
Tommy Soeharto /

WARTA PONTIANAK - Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto berupa lahan perusahaan obligor dengan luas 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat yang bernilai Rp600 miliar disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat 5 November 2021.

"Hari ini, Satgas BLBI menyita tanah dengan luas 120 hektar di Karawang dengan seluruh aset industri di dalamnya," terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya.

Mahfud menjelaskan, kawasan industri yang disita itu awalnya menjadi lokasi yang dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Cekal Debitur BLBI Kaharudin Ongko ke Luar Negeri

"Kita memiliki dokumen hukum terkait hal tersebut. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan ke publik minggu depan," jelasnya.

Diketahui, PT TPN masih memiliki utang kepada negara Rp2,374 triliun. Utang bermula saat PT TPN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berubah menjadi Bank Mandiri.

Jaminan pinjaman yang digunakan PT TPN yakni dana rekening deposito dan rekening giro, namun tidak bisa dialihkan lantaran masih dalam status sita kantor pajak.

Untuk menyelesaikan hak tagih negara terhadap obligor PT TPN, maka Satgas BLBI kemudian menyita aset jaminan berupa tanah dengan luas 124 hektar atau senilai Rp600 miliar.

Baca Juga: KPK Akui Masih Utang 4 Kasus Besar, Nawawi: Termasuk BLBI

Pihak Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono telah dipanggil lebih dulu Satgas BLBI, sebelum penyitaan aset dilakukan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x