Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi, Edhy Prabowo Justru Divonis 9 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 15:00 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/foto: istimewa
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/foto: istimewa /

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah