Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.***