Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi, Edhy Prabowo Justru Divonis 9 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 15:00 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/foto: istimewa
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/foto: istimewa /

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis 5 tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Usai divonis oleh Pengadilan Tipikor, kuasa hukum Edhy Prabowo mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna meringankan hukuman terdakwa Edhy Prabowo.

Namun, bukannya keringanan hukuman yang didapatkannya, justru sebaliknya, hukuman Edhy Prabowo ditambah 4 tahun, sehingga menjadi 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Seorang Tersangka Kasus Suap Pajak Ditangkap KPK di Sulsel

Kerena, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan di Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 11 November 2021.

Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu atau setara Rp1 miliar. 

Baca Juga: Seorang Sopir Angkot Mengalami Luka Tusuk usai Dikeroyok Petugas SPNU

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x