Diduga Gelapkan Tanah dan Bangunan, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Dibekuk Polisi

- 9 November 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. / Pixabay/WikimediaImages/

 

WARTA PONTAIANAK - Diduga karena telah menggelapkan harta benda berupa tanah dan bangunan, Wakil Ketua DPRD Maluku  Utara Wahda Zainal Imam diringkus polisi. 

Politisi tersebut ditahan di Mapolda Maluku Utara setelah Direktorat Reserse Krimina Umum (Ditreskrimum) memeriksa 22 saksi dan 20 barang bukti.

"WZI dilakukan penangkapan serta penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Polisi Adip Rodjikan di Ternate, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Sudah Tindak Ribuan Pinjol Ilegal Sejak 2018, OJK Butuh Dukungan Semua Pihak

Ia menyebut, WZI yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.

"Meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 ancaman 4 tahun serta menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B," ujarnya. 

Meski demikian, kata dia, Polda Maluku Utara tetap mempersilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.

Tetapi, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x