Seorang Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun hingga Meninggal

- 10 November 2021, 20:16 WIB
Seorang di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun hingga Meninggal
Seorang di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun hingga Meninggal /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang ibu berinisial AS ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun hingga meninggal.

"Ya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Diduga Aniaya Wanita Muda, Oknum Anggota DPRD : Dia yang Serang Saya Duluan

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa tiga orang saksi antara lain, ibu kandung korban sendiri. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menerima hasil autopsi korban.

Menurut Mirzal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021 yang menyebabkan korban meninggal secara tidak wajar.

Berdasarkan, laporan tersebut, polisi yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.

Dalam penyelidikan itu, pada tubuh korban ditemukan kekerasan. Yaitu, berupa luka bekas pukulan benda tumpul.

Saat ini, AS sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti yakni pakaian yang dipakai pelaku, pakaian yang dipakai balita, hasil VER korban, dan hasil autopsi korban.

Baca Juga: Suami Ini Aniaya Istri Sahnya hingga Tewas di Depan Istri Sirinya karena Tersulut Cemburu

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x