"Sempat sepuluh hari melarikan diri ke Serang dan Cirebon. Sampai saat ini motor Scoopy korban masih berada di Cirebon, uang yang diambilnya sekitar Rp30 juta," terangnya
Atas perbuatannya, pelaku AR akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.***