Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Karyawan Mebel Pukul Bos Pakai Balok Hingga Tewas

- 21 Desember 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Gerd Altmann/

"Sempat sepuluh hari melarikan diri ke Serang dan Cirebon. Sampai saat ini motor Scoopy korban masih berada di Cirebon, uang yang diambilnya sekitar Rp30 juta," terangnya

Atas perbuatannya, pelaku AR akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah