Selidiki Kasus Ujaran Kebencian NU, Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi

- 23 Desember 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi ujaran kebencian melalui media sosial.
Ilustrasi ujaran kebencian melalui media sosial. /Pixabay

Rakhmad Zaelani sebagai pelapor, merasa bahwa konten tersebut telah menghina NU. Beberapa ucapan Faizal seperti, saat menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.

Kemudian, pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah