Selidiki Kasus Ujaran Kebencian NU, Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi

- 23 Desember 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi ujaran kebencian melalui media sosial.
Ilustrasi ujaran kebencian melalui media sosial. /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Polisi memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ujaran kebencian penghinaan Nahdlatul Ulama (NU). 

Belasan saksi ini diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berdasarkan laporan pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf soal kebencian dan SARA. 

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek, Lima Truk Besar Saling Bertabrakan Hingga Bodi Ringsek

Menurutnya, 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

Seperti diketahui, kasus ini terkuak, berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Dalam laporannya, pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegaf telah menghina NU, yakni saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Baca Juga: Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

"Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober 2021 beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x