Soal Gugatan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya : Keputusan Pemecatan Tepat

- 21 Desember 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. /Pixabay/jessica45 /

WARTA PONTIANAK - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin 20 Desember 2021 kemarin. 

Gugatan mantan Kapolsek yang dipecat karena kasus narkoba ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan teregister dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Benny meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan.

Baca Juga: Kemenkes Klaim Kasus Infeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 11 Orang

Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. 

"Iya, kami siap. Tentunya, kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.

Menurutnya, gugatan itu merupak hak dari Benny. Ia menjelaskan, pemberhentian Benny dengan tidak hormat merupakan keputusan tepat. 

Baca Juga: PPATK Selidiki Perputaran Uang Bisnis Narkoba Capai Rp400 Triliun

Adapun keputusan tepat, kata dia, yakni dengan mempertimbangkan vonis hukuman 1,6 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba yang menyandungnya. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x