"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 3 Februari 2022.
Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara pun langsung mengambil tindakan setelah mengetahui pengakuan dari Riswandi.
Saat itu, Tim langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.
Tersangka MK pun berhasil diamankan bersama A dan I yang berperan sebagai konsumen.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.
Para pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pelantikan APTISI Wilayah XI C, Gubernur Kalbar Dukung Wujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.