Rudupaksa Bocah Perempuan Berusia Tujuh Tahun, Seorang Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

- 4 Maret 2022, 15:24 WIB
ILustrasi pencabulan. Salah satu Pimpinan OKP di Halmahera Utara Lakukan Pencabulan
ILustrasi pencabulan. Salah satu Pimpinan OKP di Halmahera Utara Lakukan Pencabulan /Pxhere

WARTA PONTIANAK - Lantaran ulahnya mencabuli bocah perempuan di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, seorang kuli bangunan berinisial RR (44) dibekuk polisi.

Berdasarkan pengakuan RR ketika diperiksa polisi, ia mengaku memperkosa korban berinisial H (7) tepatnya di lokasi proyek pembangunan perumahan.

Seorang kuli bangunan berinisial RR (44) diamankan polisi lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan di wilayah Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Angkut Muatan 30 Ton Bawang, Truk Kontainer Terguling saat Melintas di Jalan Rusak dan Berlubang

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, korban yang saat itu tengah bermain, tiba-tiba dipanggil dan diminta oleh pelaku untuk masuk ke pos satpam. Selanjutnya, bocah perempuan tersebut dicekoki minuman keras jenis anggur merah.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir ke pos satpam perumahan, kemudiakn pelaku mencabuli korban," ujarnya, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Sembako Jelang Puasa dan Lebaran 2022 Aman

Selain mengamankan pelaku ke Mapolres Tangsel, Aldo menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x