Penipuan Investasi Binomo, Indra Kenz Jadi Tersangka Judi Online dan Pencucian Uang

- 24 Februari 2022, 16:26 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

WARTA PONTIANAK - Indra Kenz, crazy rich asal Medan ditetapkan oleh polisi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Selain itu, Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Desainer Indonesia Diduga Beli Organ Manusia di Brasil, Polri akan Berkoordinasi dengan Interpol

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan persnya seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.

Saat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 Wib, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya. Ia yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu tak bisa memberi komentar saat ditanya awak media.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 beberapa waktu lalu. Laporan tindak pidana ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Bekasi, Begini Tampang Pelaku

Dalam laporan itu, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor, karena diduga telah melanggar ketentuan dalam pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan pasal 45A ayat 1 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Kemudian, pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penipuan dan plasal 3, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x