Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Pemerintah Siapkan 7.080 Formasi

- 9 April 2022, 19:02 WIB
Pengumuman pendaftaran sekolah kedinasn
Pengumuman pendaftaran sekolah kedinasn /Menpan.go.id/

WARTA PONTIANAK – Mulai hari ini, Sabtu 9 April 2022, proses pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/ sudah bisa dilakukan.

Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 7.080 formasi untuk 30 sekolah kedinasan. Sama seperti di tahun sebelumnya, kebijakan pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.

Dikutip dari situs kementerian menpan.go.id, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengingatkan kepada setiap pelamar, untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.

“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Deputi Alex di Jakarta, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Banyak Kecurangan, DPR RI Desak Tes CPNS Diulang secara Menyeluruh

Menurut Alex, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada Permen PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Sedangkan, informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.

Nantinya tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya. Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x