Tidak Bisa ke Tanah Suci lantaran Batasan Usia, Calon Jemaah Haji di Atas 65 Tahun Protes

- 13 April 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi Pergi Haji
Ilustrasi Pergi Haji /

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Indonesia terpaksa tidak bisa memberangkatkan calon jemaah haji, ke Tanah Suci yang sudah berusia di atas 65 tahun, sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi meskipun sudah mendapat nomor antrean haji.

Akibatnya, penerapan pembatasan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun.

"Banyak jamaah lansia di atas 65 tahun datang ke kantor kami dan protes. Mereka mengatakan mestinya kita yang tua-tua diprioritaskan berangkat," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, HM Amin di Mataram, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 13 April 2022 dalam artikel berjudul “Calon Haji Usia 65 Tahun ke Atas Protes Soal Batasan Usia, Minta Aturan Dihapus”.

Sehingga para jemaah yang datang ke kantor Kemenag Kota Mataram diberi penjelasan jik aturan pembatasan usia calon haji di bawah 65 tahun masih dalam pembahasan kembali.

"Dengan harapan, pemerintah dapat menghilangkan batas usia pemberangkatan calon haji," katanya.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Tidak Bisa ke Tanah Suci, Begini Penjelasannya

Karena menurut HM Amin, penghapusan batasan usia calon haji dapat mempermudah proses pemberangkatan calon jemaah sesuai dengan nomor porsi yang telah didapat.

Pasalnya, jika batasan usia 65 tahun diterapkan, Kemenag harus melakukan proses seleksi terhadap calon jemaah haji yang memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

"Jika ketentuan batas maksimal ditiadakan, kita lebih mudah. Misalkan, kita dapat kuota sepertiga dari normal, maka kita tinggal mengambil sekitar 200-250 calon haji sesuai nomor porsi terakhir keberangkatan tahun 2019," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x