Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Tidak Bisa ke Tanah Suci, Begini Penjelasannya

- 12 April 2022, 19:58 WIB
Info Haji Terkini
Info Haji Terkini /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Indonesia terpaksa tidak bisa memberangkatkan calon jemaah haji, ke Tanah Suci yang sudah berusia di atas 65 tahun, meskipun sudah mendapat nomor antrean haji.

"Pembatasan usia calon jemaah haji berlaku untuk semua calon haji, baik yang reguler maupun calon haji khusus," kata Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 April 2022 dalam artikel berjudul "Aturan Terbaru Pelaksanaan Haji 2022, Calon Haji di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci".

Namun calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, bisa diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.

“Meskipun sudah mendapat nomor antrean haji, namun calon jemaah haji yang sudah berusia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan,” tuturnya.

Abdul memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Indonesia atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Hanya Terima Satu Juta Jemaah Haji di Tahun 2022, Menag : Ini Kabar yang Ditunggu

Pasalnya, calon jemaah haji reguler yang didominasi masyarakat lanjut usia, awalnya menjadi prioritas untuk diberangkatkan guna menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia, akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x