8 dari 12 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Berhasil Diringkus

- 18 April 2022, 12:57 WIB
ilustrasi robot trading DNA
ilustrasi robot trading DNA /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 8 dari 12 tersangka dalam kasus investasi robot trading berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Sudah 8 tersangka ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Nelayan di Mempawah Ditemukan Tewas Mengapung di Laut

Whisnu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.

Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro. Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.

Baca Juga: Aries Sangat Bergairah Asmaramu Hari Ini, Ramalan Zodiak Senin 18 April 20222

Dalam pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022) lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan. Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x