Sudah Respon 1.708 Laporan, Kemnaker Terima 5.589 Pengaduan THR Online

- 5 Mei 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker /Pexels/

WARTA PONTIANAK - Kemnaker telah menerima aduan terkait THR keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan. 

Adapun, rinciannya terdiri dari 3003 pengaduan online atau jika dipersentasekan sebanyak 54 persen dan 2586 konsultasi online, sebanyak 46 persen. 

Pengaduan THR keagamaan online melalui posko THR virtual itu sendiri dibuka oleh Kemnaker sejak 8 April hingga 3 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Polri ke Pemudik yang akan Balik ke Jakarta

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduaj yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,"  kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis 5 Mei 2022.

Menurutnya, berdasarkan laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, Kemnaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
 
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya. 
 
 
Dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan.
 
Ia menyebut, isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
 
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar Sanusi. 
 
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu 1 Mei 2022 lalu, sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online. 
 
 
Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei 2022, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).
 
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. 
 
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anwar Sanusi. 
 
 
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar Sanusi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. 
 
Sesuai pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
 
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, "  kata Anwar Sanusi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x