Ruhut Sitompul Dipolisikan ke Polisi Gegara Posting Meme Anies Baswedan

- 12 Mei 2022, 15:24 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dinilai merugikan PDIP dan Jokowi karena unggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua
Politisi PDIP Ruhut Sitompul dinilai merugikan PDIP dan Jokowi karena unggah foto Anies Baswedan berpakaian adat Papua /Instagram @ruhutp.sitompul

WARTA PONTIANAK - Usai memposting meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua, Politisi Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Tiga Perampok Bersenjata di Sungai Kapuas Masih Diburu

Zulpan menyebut, pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini belum bisa berbicara banyak mengenai laporan tersebut. Sebab masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

"Laporannya masih diteliti," jelasnya.

Baca Juga: Kacamata Pintar Masa Depan Berkemampuan Augmented Reality Dipamerkan Google

Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x