Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Ayah Terhadap 3 Anak Kandungnya Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***