Polisi Ringkus 2Pengedar Sabu di Kampung Ambon

- 27 Mei 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /

WARTA PONTIANAK - Dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Komplek permata atau Kampung Ambon, Cengkareng berhasil diringkus petugas dari Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita amankan dua orang pengedar di kawasan Kampung Ambon atas nama APW usia 24 dan MF usia 26 tahun di TKP lain," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Kampung Ambon di Jakarta Digerebek Polisi, 2 Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Diamankan

Penangkapan dua orang tersebut, kata Pasma bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kampung Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke lokasi Kampung Ambon dan memantau, serta menangkap satu tersangka berinisial APW pada Jumat (20/5) di lokasi tersebut.

Setelah memeriksa APW, polisi mendapati nama tersangka lain, yakni MF yang juga bertugas sebagai pengedar.

Akhirnya, polisi menangkap MF pada Sabtu (21/5) di kediamannya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari dua lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri penyuplai utama barang haram tersebut.

"Kami juga selidiki ke mana saja sabu tersebut diedarkan," tutur Pasma.

Baca Juga: Butuh Obat Herbal untuk Atasi Penyakit, Ramalan Kesehatan Zodiak Cancer Jumat 27 Mei 2022

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x