Terbongkar! Tersangka Kasus DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

- 28 Mei 2022, 19:26 WIB
Para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ

Baca Juga: Olahraga Dapat Dilakukan dengan Orang yang Disuka, Ramalan Kesehatan Zodiak Virgo Sabtu 28 Mei 2022

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x