Tabrak Bocah hingga Tewas, Sopir Mobil Honda Jazz Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 18 Juni 2022, 12:34 WIB
Mobil tabrak motor dari belakang.
Mobil tabrak motor dari belakang. /(Foto: PMJ/Instagram infojaksel). /

WARTA PONTIANAK - Seorang pengemudi mobil Honda Jazz berinisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Pengemudi Honda Jazz) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Saat Berada di New Delhi, Retno Marsudi Sampaikan Kecaman Terkait Penghinaan Nabi Muhammad ke Menlu India

Sigit juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dalam kasus ini, IAR disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sudah ditahan,"

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial AAR (5) tewas terlindas setelah motor yang ditumpanginya bersama MR (28) tertabrak mobil dari belakang di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2022 malam.

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit menyebut pengemudi mobil telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dipercaya akan Mengalami Keberuntungan, Penasaran Siapa saja Mereka?

"Diamankan di Mapolres dan saat ini tengah diperiksa," ucap Sigit saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juni 2022.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x