Roy Suryo Dipolisikan karena Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur, Zulpan : Laporannya Sedang Dipelajari

- 21 Juni 2022, 15:05 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di Twitter yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di Twitter yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. /Kolase Roy Suryo dan Patung Budha yang Diedit Wajah Jokwoi/Diolah dari Twitter

WARTA PONTIANAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari laporan kasus meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menyandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

"Laporannya sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan kasusnya saat ini akan dipelajari terlebih dahulu," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Pelapornya adalah perwakilan umat Buddha, dan laporan kasus meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Jokowi ini akan ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota TNI Gadungan Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Satpam di Cilandak

Namun, Zulpan tidak menjelaskan soal tindak lanjut kasus meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Jokowi unggahan Roy Suryo pada laman twitter pribadinya tersebut. Karena, kata Zulpan, laporan itu sedang dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ujar Zulpan.

Sebelumnya, seorang warga bernama Kurniawan Santoso telah melaporkan mantan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur yang diunggah di laman twitternya.

Baca Juga: Innalilahi.. Total Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Mekah Menjadi 7 Orang

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x